ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

1 Tahun Lebih Persidangan, Dr Gita Dituntut 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Vaksinasi Kosong

06/07/2023 20:43
in HUKUM
0
1 Tahun Lebih Persidangan, Dr Gita Dituntut 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Vaksinasi Kosong

dr Tengku Gita Aisyaritha saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Setelah 1 tahun 1 bulan menjalani persidangan, dr Tengku Gita Aisyaritha, akhirnya dituntut 4 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/7/2023) sore.

Dokter berusia 49 tahun itu juga dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dipidana denda Rp500 ribu subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Yakni secara sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 saat melakukan vaksinasi siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 6 hingga 11 tahun di Perguruan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,” urai Rahmi.

Terkait vaksinasi di Yayasan Perguruan Wahidin yang digelar Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima pada 17 Januari 2022 lalu, dimana terdakwa sebagai salah seorang tenaga kesehatannya (nakes) dan tidak adanya koordinasi.

Baca juga  Dor, Dor, 2 Residivis Perampokan Ditembak Polisi Karena Berusaha Melarikan Diri Ketika Ditangkap

Vaksinasi juga tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sebagaimana rekaman video sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi vaksin Covid-19 yang diinjeksikan ke lengan 2 korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red).

Baca juga  Korupsi Dana BOS 3 Tahun Berturut, Waston Saragih Kepala SMAN 1 Purbatua Taput, Diadili

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit Covid-19. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,” tegas jaksa.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Dr Sarma Siregar, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Redyanto Sidi mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Baca juga  217 Bintara Polda Sumut Dilantik, Plt Bupati Langkat: Jadilah Polisi yang Amanah

“Menurut hemat kami perkara ini terlalu dipaksakan. Bila memang ada wabah, kecamatan lain juga terkena. Demikian dengan keterangan ibu katanya korban di persidangan. Si anak baru dibawa jalan-jalan ke luar negeri. Jadi, siapa sebenarnya korbannya?” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

Editor : Misno

Post Views: 529
Tags: covid-19doktergitaperguruanwahidinvaksinasi
Previous Post

Dor, Dor, 2 Residivis Perampokan Ditembak Polisi Karena Berusaha Melarikan Diri Ketika Ditangkap

Next Post

Teken MoU Kesepakatan Bersama BSI, Pj Bupati Aceh Tamiang: Semoga Ekonomi Cepat Pulih

Next Post
Teken MoU Kesepakatan Bersama BSI, Pj Bupati Aceh Tamiang: Semoga Ekonomi Cepat Pulih

Teken MoU Kesepakatan Bersama BSI, Pj Bupati Aceh Tamiang: Semoga Ekonomi Cepat Pulih

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com