INformasinasional.com-BATAM. Sebanyak 129 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para PMI itu dideportasi karena overstay hingga bekerja tanpa prosedur atau ilegal di Malaysia.
“Hari ini Kami mendapatkan deportasi sebanyak 129 pekerja migran dari KJRI Johor Bahru. Dari 129 orang itu, ada 2 anak-anak, 47 perempuan dan 80 laki-laki,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Kamis (9/1/2024).
Imam mengatakan para PMI yang dideportasi itu rata-rata overstay dan bekerja tanpa prosedur yang semestinya. Para PMI itu saat ini akan dibawa ke shelter P4MI Batam untuk didata.
“Sebagian besar mereka overstay. Kami akan melakukan pendataan sebelum pemulangan. Kami data dan ketika ada korban-korban penempatan ilegal atau TPPO ini akan kita lakukan pendalaman dan kita lakukan pengungkapan bersama kepolisian,” ujarnya.
[irp posts=”35923″ ]
PMI yang dideportasi dari Malaysia hari ini rata-rata berasal dari Pulau Jawa, Indonesia bagian timur hingga beberapa orang dari Karimun, Kepulauan Riau. Mereka rata-rata bekerja di daerah Johor Bahru, Malaysia sebagai pekerja kebun hingga pekerja rumah tangga.
“Kebanyakan dari Malaysia di wilayah Johor Bahru. Di sana mereka kerja kebun, bengkel hingga rumah tangga,” ujarnya.
Imam mengungkapkan pemulangan 129 orang PMI merupakan perdana di tahun 2025. Data dari KJRI Johor Bahru terdapat 600 orang PMI yang juga direncanakan akan dipulangkan tahun ini.
“Pemulangan ini perdana. Mereka semuanya dalam kondisi sehat.Tahun kemarin dari pencegahan dan deportasi ada 3.077 orang di Kepri, Informasi dari KJRI masih ada 600 orang lagi siap dipulangkan. Pertengahan bulan ada 150 orang yang rencana akan dipulangkan melalui Tanjungpinang,” ujarnya.(detikSumut)