INformasinasional.com – PEMALANG.
Pada momentum Idul Fitri 1445 Hijriah yang di jatuh pada Rabu (10/4/2024 )
Pemerintah melalui kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam.Penerima RK dan PMP khusus IdulFitri 1445 Hijriah berjumblah 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut , 158.343 narapidana RK dengan rincian 157.366 orang mendapatk RK I ( pengurangan sebagaian ) dan 19 orang mendapatkan PMP II (langsung bebas ) .
Besaran RK dan PMP khusus IdulFitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi , mulai dari 15 hari , 1 bulan 15 hari , hingga 2 bulan . Kantor wilayah ( Kanwil ) Kemenkumham Jawa timur mencatatkan jumblah terbanyak Narapidana penerima RK IdulFitri 1445 Hijriah yakni 16.030 orang .
Disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 adapun tiga terbanyak jumblah anak Binaan penerima PMP khusus IdulFitri 1445 Hijriah berasal dari kanwil kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang Jawa Barat sebanyak 98 orang .dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan sistem database permasyarakatan per tanggal 1 April 2024 . Jumlah Tahanan. Anak , Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang ,
Dengan tahanan rincian Tahanan 51.171 orang anak 458 orang Narapidana 216 938 orang , dan anak Binaan 1.640 orang Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumblah 194.775 ORA g melalui pemberian RK dan PMP khusus IdulFitri 1445 Hijriah, Negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 81. 204 495 000.
Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap Negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,
” Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak , dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik ,” Ujarnya, pada kamis ( 11/4 )
[irp posts=”24140″ ]
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat di jadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari – hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan dan fungsi kemenkumham.
” Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri , memperkuat iman dan takwa , serta meningkatkan kualitas diri jadilah insan yang taat hukum, berahlak mulia dan berbudi luhur ,serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang di berikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan .
Perubahan pertama,PP RI NO .28 Tahun 2006 , perubahan kedua PP RI Nomor 99 Tahun 2012 , keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999tentang remisi , serta peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada warga, binaan pemasyarakatan
Reporter: Ragil Surono