INformasinasional.com, Jakarta — Skandal kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir bandang di Tapanuli, Sumatera Utara, kian menganga. Bareskrim Polri sudah memeriksa 17 orang, namun hingga kini tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Hutan rusak, banjir datang, tetapi pelaku masih bersembunyi dibalik kabut penyelidikan.
“17 orang telah diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Senin (15/12/2025).
Tak hanya saksi, polisi juga melibatkan ahli untuk membedah asal-usul kayu gelondongan yang terseret banjir dari Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah. Namun Bareskrim masih menutup rapat identitas dan bidang keahlian yang dimintai keterangan.
“Masih periksa ahli,” ujar Irhamni singkat.
Meski begitu, satu hal sudah terang, kasus ini resmi naik ketahap penyidikan. Artinya, polisi mengantongi cukup bukti bahwa banjir bukan semata bencana alam, ada jejak tangan manusia dibaliknya. Namun ironi mencuat ketika status penyidikan berjalan, sementara nama tersangka belum juga muncul.
“Belum ditetapkan tersangka,” kata Irhamni.
Banjir, Kayu, dan Jejak Perusakan Hutan
Pekan lalu, Rabu (10/12), Irhamni mengungkap alasan kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Polisi menemukan dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Kayu gelondongan yang hanyut bukan sekadar sisa alam, ia diduga hasil pembalakan yang merusak hutan dan memicu bencana.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan banjir,” ujar Irhamni dalam pemaparan melalui Zoom.
Kini publik menunggu langkah berikutnya. Siapa pemilik kayu? Siapa yang menebang? Siapa yang diuntungkan? Ditengah hutan yang gundul dan warga yang kebanjiran, pertanyaan-pertanyaan itu kian mendesak. Kasus sudah naik penyidikan, tinggal satu ujung yang belum disentuh: penetapan tersangka.(Misn’t)






Discussion about this post