INformasinasional.com-PEMALANG.Sebanyak 175 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H pada Jumat (28/3). Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi, 145 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum, 28 kasus narkotika, satu kasus kehutanan, dan satu kasus korupsi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
[irp posts=”38960″ ]
“Pemberian remisi ini diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Nur Febrianto.
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana dalam sebuah acara yang digelar di Rutan Pemalang. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Saat ini, Rutan Pemalang menampung 271 orang, yang terdiri dari 63 tahanan dan 208 narapidana. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas ideal rutan yang seharusnya hanya dihuni 120 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Reporter: Ragil Surono