INformasinasional.com-PONTIANAK.Diduga ada 19 ton BBM jenis solar subsidi yang diangkut kapal tongkang tongkang yang akan dijual ketempat lain, berhasil ditangkap Polairud Polda Kalbar.
Solar subsidi yang diduga terkait penyalahgunaan BBM tersebut ditangkap pada Sabtu 8 April 2923 malam diwilayah perairan pulau Bulungan Kecamatan Tayan, Kabuoaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi diperoleh wartawan, bahwa pemilik BBM jenis solar tersebut diduga berinisial K. Namun yang diamankan hanya nakhoda dan ABK nya saja.
Sebelum ditangkap Pol Airud, pada saat BBM solar diisi 10 ton kedalam tongkang, sempat diamankan pihak aparat dilapangan. Namun belum ditindaklanjuti. Kemudian karena merasa aman, pihak pemilik BBM berinisial K ini menambah lagi solar subsidi sebanyak 9 ton.
Saat bergerak tongkang berisi BBM jenis solar tersebut untuk dijual ketempat lain, keburu ketangkap petugas Polairud dan akhirnya ditarik ke dermaga Airud Polda Kalbar di Pontianak. Tongkang tersebut ditarik dengan menggunakan Kapal Motor TB Harapan 1, GT 16 yang di nahodai HER.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya dikonfirmasi Rabu (12/08/23) membenarkan penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar pada 8 April 2023 lalu. Namun jumlah BBM Solarnya, menurut Petit bukan 19 ton, tapi kurang lebih 10 ton BB nya. Dan pelaku yang di amankan hanya dua orang yakni Her dan Har. Nama berinisial K tidak disebut . Dan juga tak disebutkan menggunakan tongkang tapi menggunakan Toughboat (TB) Harapan saat BBM Solar tersebut di angkut.
Menurut Petit penangkapan tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar yang dilakukan oleh Sdr HER (Nahkoda TB Harapan 1, GT 16) dan sdr. HAR di wilayah perairan pulau bulungan Kec Tayan Kab.Sanggau, Kalimantan Barat tersebut. Namun tidak dijelaskan rencananya BBM Solar subsidi tersebut akan di jual kemana.
Petit menjelaskan kronologinya bahwa dari hasil penyelidikan oleh Subidtgakkum, diduga TB. Harapan jaya yang dinakhodai sdr HER melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan modus membeli BBM subsidi jenis solar dari masyarakat dan ditampung di kapalnya antara 10 hingga 15 Ton, kemudian dijual kembali ke kapal Tugboat bauksit dan masyarakat dengan harga Rp.10.000 per liter.
“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Januari 2023″, jelasnya.
Menurut Petit dari hasil pemeriksaan mendalam polisi telah menetapkan dua orang tersangka Her (nahkoda) dan Har (ABK).
”Barang bukti yang diamankan polisi antara lain berupa 1 unit TB HARAPAN I GT.16, 1 bundle dokumen kapal TB. HARAPAN I. Turut juga diamankan BBM jenis solar kurang lebih 10 ton (masih perkiraan). Pasal yang diterapkan Pasal 55 UU NO. 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi”, tandas Petit.(targetNews.id)
Editor : Misno