INformasinasional.com-BANDA ACEH. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh telah membongkar jaringan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi. Keduanya disebut berperan sebagai penghubung.
Terungkapnya kedua oknum polisi di jaringan narkoba itu, bermula dengan ditangkap beberapa orang tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkoba di Aceh. Mereka yakni YK (44) dan SW (50) sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu di Banda Aceh. Kemudian dikembangkan, akhirnya Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap AKBP AP dan Aipda SS serta tersangka MD.
Penangkapan terhadap lima tersangka narkoba jenis sabu-sabu itu berlainan waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Selasa (16/1/2024) mengatakan, peran dua oknum polisi AP dan SS adalah sebagai perantara antara tersangka SW dan MD.
[irp posts=”20072″ ]
[irp posts=”20065″ ]
“Polisi hingga kini masih melanjutkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna mendalami peran mereka. Sedangkan AKBP AP ditahan di Polda Aceh,” katanya.
Menurut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irawan, terbongkarka jaringan narkoba tersebut, bermula personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku SW dan YK Senin 8 Januari 2024 pada sore hari, dengan barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa 10 bungkus berisi sabu-sabu seberat 104,25 gram beserta alat isap/bong.
“Kemudian kasus ini dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada tersangka SW dan YK, dan ada keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP. Kemudia polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP dan dilakukan pemeriksaan terhadap AKBP AP di Polda Aceh bagian Dirnarkoba pada Rabu 10 Januari 2024,” kata Kombes Pol Fahmi Irwan Raamli.
Setelah AKBP AP mengakui hal tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan, yang akhirnya polisi menangkap Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen, dan menagkap MD disalah satu hotel di Bireuen.
Dilokasi ini polisi menemukan uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD dan tidak menemukan narkoba, kata Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.*