ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Pria Aceh Kurir 133 Kg Ganja Dituntut Mati 

Editor: Misno

21/12/2023 11:37
in HUKUM, TRENDING
0
2 Pria Aceh Kurir 133 Kg Ganja Dituntut Mati 

Jaksa penuntut umum Novalita Endang Suryani saat membacakan nota tuntutannya. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasioal.com-MEDAN. Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah dan Juanda, terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram, dituntut mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Medan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).

JPU Novalita Endang Suryani dalam tuntutannya menyebutkan dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, inti pasal itu dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram yaitu 133 kilogram.

“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba,” ucap Novalita.

Sementara hal yang meringankan ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan pada, 9 Januari 2024 mendatang.

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Baca juga  Hakim Larang Wartawan Saat Meliput di Sidang Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.

Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian dua terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangsn lebih lanjut.

REPORTER:  SIREGAR 

Post Views: 722
Tags: Dituntutganjakurirmati
Previous Post

Hakim Larang Wartawan Saat Meliput di Sidang Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak

Next Post

Kanwl DJP Sumatera Utara I Sampai 18 Desember 2023 Lampaui Target 100 Persen Lebih

Next Post
Kanwl DJP Sumatera Utara I Sampai 18 Desember 2023 Lampaui Target 100 Persen Lebih

Kanwl DJP Sumatera Utara I Sampai 18 Desember 2023 Lampaui Target 100 Persen Lebih

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com