ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Terdakwa Perdagangan 2 Anak Orang Utan Aceh-Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Misno

31/01/2024 00:04
in HUKUM
0
2 Terdakwa Perdagangan 2 Anak Orang Utan Aceh-Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang tuntutan 2 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, yakni Reza Heryadi dan Ramadhani digelar di PN Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, yakni Reza Heryadi dan Ramadhani. Keduanya memperdagangkan individu anak orang utan dari Aceh ke Medan.

“Untuk terdakwa Rahmadani dituntut penjara 3 tahun sedangkan terdakwa Reza 2 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang saat diwawancarai usai mengikuti persidangan di ruang Cakra 8, Selasa (30/1/2024).

“Keduanya didenda Rp 50 juta subsider bulan,” tambahnya.

Febri menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Baca juga  108 Geng Motor Asal Langkat Ditangkap di Medan Usai Ikut Kampanye

“Hal yang memberatkan Rahmadani karena sudah pernah dihukum. Kasusnya sama juga. Untuk yang meringankan, Reza belum pernah dihukum. Keduanya kooperatif juga,” ungkapnya.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, dijelaskan kronologi perkara yang dialami kedua terdakwa.

Terdakwa Reza diamankan bersama dengan Ramadhani pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Terdakwa melakukan tindak pidana, yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Awalnya personel Ditreskrimsus Polda Sumut, saksi Gustra Yadi dan Septo Arbani menerima informasi adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa individu anak orang utan (Pongo Abelii) dari Kota Langsa Provinsi Aceh menuju Kota Medan pada Selasa (26/9/2023).

Keesokan harinya, dua personel polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, saksi Johannes Octo, mengamankan 1 mobil Kijang plat BK 1935 FF melintas di Jalan Sisingamangaraja, sekira pukul 03.30 WIB.

Mobil itu mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup berupa 2 individu anak orang utan (Pongo Abelii) yang dilakukan terdakwa Reza. Lalu, dua orang utan itu dititipkan ke BBKSDA Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Terdakwa Reza menerangkan yang menyuruh membawa dua individu anak orang utan itu adalah Ramadhani dengan upah Rp 3 juta. Pihak kepolisian pun menangkap Ramadhani pada Kamis (28/9/2023) sekira pukul 04.15 WIB di Aceh.

Berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, Dede Syahputra Tanjung, menerangkan orang utan (Pongo Abelii) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.(dtc)

Post Views: 686
Tags: 2 Terdakwa Perdagangan 2 Anak Orang Utan3 Tahun PenjaraAceh-MedanDituntut
Previous Post

108 Geng Motor Asal Langkat Ditangkap di Medan Usai Ikut Kampanye

Next Post

Terjadi Ledakan Keras di Semen Padang Hospital, Sejumlah Korban Luka-Luka

Next Post
Terjadi Ledakan Keras di Semen Padang Hospital, Sejumlah Korban Luka-Luka

Terjadi Ledakan Keras di Semen Padang Hospital, Sejumlah Korban Luka-Luka

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Diduga Mobil dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

Diduga Mobil dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

20/11/2025 15:17
Pembukaan Porsenijar 2025 di Hadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

Pembukaan Porsenijar 2025 di Hadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

20/11/2025 14:18
Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

20/11/2025 12:46
Bupati Pasaman Barat Yulianto Buka Secara Resmi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP

Bupati Pasaman Barat Yulianto Buka Secara Resmi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP

20/11/2025 12:28

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,631)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (655)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,289)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,059)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com