Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

 2 WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Membawa Narkoba

02/03/2023 14:06
in HUKUM
0
 2 WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Membawa Narkoba

Jaksa Fransiska Panggabean saat membacakan nota tuntutannya terhadap dua terdakwa WNA asal Malaysia. (sirzul) 

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dituntut 10 tahun penjara dalam perkara membawa narkotika dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3/2023) siang.

Kedua terdakwa masing-masing, Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah). Keduanya didakwa membawa sabu seberat 6,77 gram, 15 butir pil berwarna merah (1,79 gram) dan 5 butir pil bungkusan merah dan putih (1,58 gram) dan lainnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim diketuai Ulina Marbun mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum pidana 10 tahun subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta,” tegas JPU.

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan berlaku sopan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan pada, Senin 23 Agustus 2022 waktu Malaysia kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat
Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 6,77 gram.

15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat brutto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram.

Baca juga  Wamenkum : Petugas Pemasyarakatan dan Keimigrasian Punya Tanggung Jawab Besar

Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 279
Previous Post

Ini Pesan Syah Afandin Kepada Laskar Hangtuah Langkat

Next Post

4 Kurir 71 Kg Ganja Luput dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis Berpariasi

Next Post
4 Kurir 71 Kg Ganja Luput dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis Berpariasi

4 Kurir 71 Kg Ganja Luput dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis Berpariasi

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

06/10/2025 20:14
Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

06/10/2025 20:06
Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

06/10/2025 19:37
Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

06/10/2025 19:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,498)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (584)
  • HUKUM (1,007)
  • INSFRASTRUKTUR (292)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (433)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (635)
  • OPINI (37)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,237)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,995)
  • UMUM (623)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com