ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

20.238 Napi di Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI 

17/08/2023 16:06
in HUKUM, TRENDING
0
20.238 Napi di Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI 

Ilustrasi narapidana.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan, sebanyak 20.238 narapidana (napi) dewasa maupun anak menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Republik Indonesia.

“Pemberian remisi umum 17 Agustus 2023, kepada narapidana 20.238 orang. Terdiri narapidana dewasa 20.163 orang dan anak 75 orang,” tulis Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Kamis (17/8/2023).

Bambang menjelaskan, dari napi dewasa 20.163 orang menerima remisi, yang memperoleh remisi umum (RU I) 19.609 orang dan RU II 554.

Baca juga  Jelang HUT ke-78 RI, Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Secara RJ

“Senentara jumlah anak mendapatkan remisi, RU I sebanyak 70 orang dan RU II sebanyak 5 orang,” ucap Bambang.

Bambang mengatakan menerima remisi umum, terdiri napi dewasa dan anak. Dimana pemotongan masa tahanan RU I, yakni 1 bulan hingga 6 bulan dan RU II dengan menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.

Bambang mengungkapkan untuk syarat napi dewasa dan anak yang berhak untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.

Kemudian, Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023. Belum berumur 18 tahun.

“Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan untuk jumlah narapidana dan tahanan menghuni rutan dan lapas se-Sumut hingga 16 Agustus 2023, berjumlah 31.921 orang.

Dengan rincian, napi pria 24.050 orang dan napi perempuan 1.029 orang. Tahanan pria 6.564 orang dan tahanan perempuan 278 orang.

“Untuk napi anak laki-laki 199 orang dan perempuan 2 orang. Kemudian, tahanan anak-anak laki-laki, 108 orang dan anak perempuan 2 orang,” pungkas Bambang.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 607
Tags: #kemenkumhamsumut#kemerdekaannarapidanaremisi
Previous Post

Avventuriero e lifestyle mentor Michael Wigge Encourages Daters to Boost Their particular Confidence di Facing loro preoccupazioni

Next Post

Detik Detik HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Langkat

Next Post
Detik Detik HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Langkat

Detik Detik HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Langkat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com