Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

22 Februari, Sidang Perdana Perkara Gratifikasi Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan 

Editor: Misno

16/02/2024 08:52
in HUKUM
0
22 Februari, Sidang Perdana Perkara Gratifikasi Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan 

Azlansyah Hasibuan (kiri) bersama rekannyavsaat diserahkan bersama barang bukti dari penyidik ke pihak Kejari Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara suap (gratifikasi) terdakwa Azlansyah Hasibuan, salah seorang komisioner nonaktif Bawaslu Medan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap.

“Iya, pimpinan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Pak Andriyansyah hakim ketuanya didampingi anggota majelis bu Sarma Siregar sama pak Edwar,” kata Humas II Soniady Sadarisman saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024) sore.

Soni juga menegaskan, bahwa majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana (pembacaan dakwaan oleh JPU) yakni pada, Kamis (22/2/2024) depan.

Baca juga  Penganiaya dan Pembakar Mobil Wartawan Online Toba Pos Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/2/2024) lalu, telah melimpahkan perkara suap (gratifikasi) kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (berkas terpisah) dijerat tindak pidana melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke l-1e KUHPidana.

Santer diberitakan sebelumnya, Azlansyah Hasibuan (32) dan Fahmy Wahyudi Harahap (29) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp 25 juta. Uang yang diamankan dari kedua terdakwa adalah uang yang diminta dari salah satu calon legislatif Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara rekannya, Fahmy Wahyudi berperan sebagai perantara gratifikasi.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 511
Tags: azlansyah hasibuanbawaslu medangratifikasipn medan
Previous Post

Penganiaya dan Pembakar Mobil Wartawan Online Toba Pos Ditangkap Polisi

Next Post

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Next Post
Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Perkara ITE, Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com