Hal itu terungkap saat Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menerima audensi Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah Desa Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, Jumat (13/10/2023).
[irp posts=”13303″ ]
Dalam pertemuan itu, Ketua Kelompok tani hutan (KTH) Nipah, Syamsir di dampingi pengurus, menyampaikan, bahwa audensi ini dalam rangka koordinasi dengan Plt Bupati Langkat.
Dimana kawasan kelola kelompok tani hutan nipah yang berada di desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura memohon supaya terkhusus di lokasi kelompok tani hutan nipah seluas 242 Hektar, tetap menjadi kawasan hutan nipah dan jangan sampai di ahli fungsi kan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab menjadi perkebunan kelapa sawit atau tambak dan lainnya.
“Dimana hutan tersebut sangat penting sebagai sumber mata pencaharian dan menambah ekonomi masyarakat desa kwala serapuh,” kata Syamsir.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengaku sudah mendengar apa yang disampaikan oleh Syamsir.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, pada intinya agar kelompok tani hutan nipah untuk tetap bisa mengelola menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan nipah tersebut. Karena memang sangat banyak manfaatnya buat masyarakat disana guna memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Syah Afandin.
(Mhd Zaid P Lubis)