Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Warga Medan Petisah Jalani Sidang Perdana Perkara Edarkan Ratusan Butir H5

Editor: Misno

26/06/2024 21:46
in HUKUM
0
Warga Medan Petisah Jalani Sidang Perdana Perkara Edarkan Ratusan Butir H5

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho saat membacakan dakwaannya. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Muhammad Syawal (27) warga Kecamatan Medan Petisah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis happy five (H5), Rabu (26/6/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca juga  Mobil Polantas Tabrak Terios di Simpang Katamso Medan, Sama - Sama Ringsek

“Atas informasi itu, petugas polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, petugas melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang 100 papan pil happy five,” kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram tersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.

“Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisikan 10 butir pil erimin Happy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31 butir ekstasi warna hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butir pecahan ekstasi warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk ekstasi warna kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap jaksa.

Ia menambahkan setelah melakukan penangkapan, terdakwa dan juga barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.

Setelah membacakan dakwaannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 299
Tags: happyfivemedanpetisahpnmedansidangperdana
Previous Post

Mobil Polantas Tabrak Terios di Simpang Katamso Medan, Sama – Sama Ringsek

Next Post

Hakim Singgung Kinerja Kapolrestabes di Sidang Begal: Jangan Hanya Imbauan Tapi Patroli Langsung ke Jalan

Next Post
Hakim Singgung Kinerja Kapolrestabes di Sidang Begal: Jangan Hanya Imbauan Tapi Patroli Langsung ke Jalan

Hakim Singgung Kinerja Kapolrestabes di Sidang Begal: Jangan Hanya Imbauan Tapi Patroli Langsung ke Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com