INformasinasional.com-MEDAN. Heboh, konon katanya, mantan Bupati Batu Bara, Zahir, sudah diboyong penyidik Polda Sumatera Utara dari Jakarta menuju Bandara Kuala Namu/KNIA Kamis (1/8/2024) malam, setelah melarikan diri ke Jakarta. Informasi ini belum dikonfirmasi. Namun, mantan Bupati Batu Bara, Zahir, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Polda Sumatera Utara, terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Batu Bara. Ini akibat Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatera Utara.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
[irp posts=”28667″ ]
Menurut Kombes Hadi, surat DPO diterbitkan pada 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
Sebelum diterapkan jadi DPO, Polda Sumut telah melayangkan pemanggilan kepada Zahir, setelah mantan Bupati Batu Bara itu berstatus sebagai tersangka di kasus PPPK tahun 2023.*