INformasinasional.com-KABANJAHE, KARO. Tiga pekerja bangunan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat tersengat listrik saat sedang bekerja di proyek pembangunan Hotel Pelawi di Kecamatan Kabanjahe. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (7/11/2024) sore, saat ketiganya tanpa sengaja menyentuh kabel listrik tegangan tinggi di sekitar lokasi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa ketiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah Rigen Lamatur Siregar (25), Irpin Sembiring (32), dan Jeriko Tinambunan (32). Ketiganya diduga tersengat arus listrik dari kabel Jaringan Tegangan Menengah (JTM) berkekuatan 20 kilovolt ketika memindahkan perancah besi yang digunakan sebagai tangga untuk pekerjaan pengecatan. “Ketika perancah besi tersebut digeser, tanpa sengaja menyentuh kabel listrik tegangan tinggi. Arus listrik langsung menjalar melalui besi dan menyebabkan ketiganya tersengat listrik hingga tewas di tempat,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
[irp posts=”33561″ ]
Setelah kejadian, petugas medis dari RSU Kabanjahe langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi jenazah ketiga korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perancah besi sepanjang tiga meter yang digunakan korban, dan melakukan koordinasi dengan PLN untuk memeriksa keamanan jaringan listrik di sekitar area kejadian.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Meskipun peristiwa ini tergolong kecelakaan kerja, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada kelalaian atau kesalahan prosedur yang bisa memicu insiden serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Peristiwa ini mengingatkan pentingnya keselamatan kerja, terutama di area yang dekat dengan instalasi listrik bertegangan tinggi. Pihak kepolisian dan PLN diharapkan segera melakukan evaluasi untuk meningkatkan perlindungan dan prosedur keselamatan di lokasi-lokasi yang berisiko tinggi demi mencegah insiden serupa terulang kembali.(Sumber: detikcom)