INformasinasional.com-ACEH UTARA. Tiga perangkat desa asal Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ditangkap polisi atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau dan beruang madu. Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara saat membawa barang bukti berupa kulit dan tulang satwa tersebut pada Senin (26/11) malam.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial R (26), Z (35), dan I (36). Ketiganya diketahui menjabat sebagai bendahara desa, sekretaris desa (sekdes), dan kepala dusun di tempat tinggal mereka. Penangkapan dilakukan di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kulit harimau, tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” jelas AKP Novrizaldi kepada wartawan pada Sabtu (7/12/2024).
Jerat di Hutan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R diketahui menjerat harimau dan beruang madu tersebut di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Barang bukti berupa kulit dan tulang satwa dilindungi itu dibawa menggunakan sepeda motor oleh R bersama Z. Tersangka I berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli.
[irp posts=”34812″ ]
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya bagian tubuh satwa yang telah terjual. Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya sangat berat, mengingat tindakan ini melibatkan satwa yang dilindungi undang-undang,” tegas AKP Novrizaldi.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati sebagai warisan alam yang tak ternilai harganya.*