Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

3 Terdakwa Bisnis Jual Beli Sabu dan Ekstasi Divonis Hukuman Bervariasi

22/02/2023 16:16
in HUKUM
0
3 Terdakwa Bisnis Jual Beli Sabu dan Ekstasi Divonis Hukuman Bervariasi

Sidang putusan terhadap terdakwa narkotika yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan.  (surzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Tiga terdakwa ‘nekat’ menggeluti bisnis jual beli narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi, akhirnya divonis hukuman bervariasi dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/2023) petang.

Terdakwa Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib, divonis 6,5 tahun penjara. Sedangkan dalam perkara lain, dua sekawan, Robby Saputra Nasution dan Romi masing-masing diganjar 5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun di Ruang Cakra 6 menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Randi H Tambunan. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum membeli kemudian menjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi logo Gucci sebanyak 10 butir.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU.

“Terima Yang Mulia,” kata Randi Tambunan menjawab pertanyaan hakim ketua.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara warga Jalan Badur Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu terungkap atas hasil pengembangan aparat Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (18/11/2022) lalu, lewat penyamaran alias undercover buy.

Disepakati harga Rp2.200.000 untuk penjualan 10 butir. Terdakwa kemudian menemui seseorang bernama Robot (dalam lidik) membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp2 juta namun baru memberikan persekot Rp300 ribu.

Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib akam memutupi kekurangan Rp1.700.000 lagi bila pil ekstasi laku terjual. Malang tak dapat ditolak. Ternyata calon pembelinya adalah anggota kepolisian.

Pada persidangan terpisah di Ruang Cakra 3 majelis hakim diketuai Nurmiati dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Novalita.

Baca juga  Lapas Cipinang Perketat Pengawasan, Kepala Lapas Tegaskan Tidak Ada Kompromi terhadap Pelanggaran

Robby Saputra Nasution dan Romi diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,08 gram.

Selain itu, dua sekawan tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti penjara) selama 4 bulan.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu, dua sekawan dimaksud dituntut pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa, Jumat (23/9/2022) berboncengan sepeda motor untuk membeli sabu kepada Suharyanti (berkas penuntut terpisah) di Jalan HOS Cokroaminoto, Gang Natawijaya, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang mereka tumpangi diberhentikan aparat kepolisian. Kedua terdakwa berikut 0,08 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Reporter : Sirzul
Editor : Misno

Post Views: 279
Previous Post

Angin Puting Beliung Pulas 3 Kantin SMKN Bener Meriah, Aceh

Next Post

Setubuhi Siswi SD Disabilitas, Pria Tuna Rungu Diganjar 7 Tahun Bui

Next Post
Setubuhi Siswi SD Disabilitas, Pria Tuna Rungu Diganjar 7 Tahun Bui

Setubuhi Siswi SD Disabilitas, Pria Tuna Rungu Diganjar 7 Tahun Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja di Rantauprapat, “Bolang” Dibekuk

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja di Rantauprapat, “Bolang” Dibekuk

19/08/2025 16:34
Mantan Kajati Sumut Diseret ke Meja KPK, Benang Kusut Mega Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Terkuak!

Mantan Kajati Sumut Diseret ke Meja KPK, Benang Kusut Mega Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Terkuak!

19/08/2025 16:17
Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

18/08/2025 20:39
Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

18/08/2025 19:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,359)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (975)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,884)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com