INformasinasional.com, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan Renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa
Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023.
“Ya, sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, M Carrel Williams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, Rabu 16 Juli 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di jalan SM Raja, Rantauprapat.
Ketiga tersangka yakni Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun
Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, P.S selaku Wakil Direktur CV.Tri Rahayu dan FP selaku Pelaksana Kegiatan.
Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: B-06/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-07/L.2.18/Fd.2/04/2025
tanggal 15 Juli 2025 dan B-08/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 00011/2.1349/AL/0287-1/1/|||W2025 tanggal 14 Maret 2025, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp1,276 miliar.
Ketiga tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 – tanggal 3 Agustus 2025 di Lapas kelas l|A Rantauprapat.
Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh:
Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.
Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan, katanya lagi.
(Laporan: Fajar DH)