Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

IM57+ Minta KPK Ngegas Usai Menang Praperadilan Hasto

Editor: Misno

14/02/2025 13:06
in HUKUM
0
IM57+ Minta KPK Ngegas Usai Menang Praperadilan Hasto
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. IM57+ Institute mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. IM57+ Institute menilai bukti yang diajukan KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Hasto.

“Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK. Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Lakso mengatakan KPK harus tancap gas menindaklanjuti hasil keputusan praperadilan ini. Dia mengatakan penuntasan kasus Hasto saat ini ada di tangan pimpinan KPK.

[irp posts=”37019″ ]

“KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil praperadilan ini. Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum,” kata Lakso.

“Langkah pro justicia patut dipertimbangkan, terlebih adanya dugaan menghalangi-menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor pada Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristiyanto. Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada ditangan Pimpinan KPK yang mempunyai tanggung jawab untuk penuntasannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.(detikcom)

Post Views: 203
Tags: Hasto Kristiyantohasto kristiyanto tersangkaim57 instituteKPKtersangka kpk
Previous Post

Presiden Erdogan Terharu Pada Sambutan Hangat Warga Indonesia

Next Post

Elite KIM Plus-Kepala Daerah Mulai Datangi Kediaman Prabowo di Hambalang

Next Post
Elite KIM Plus-Kepala Daerah Mulai Datangi Kediaman Prabowo di Hambalang

Elite KIM Plus-Kepala Daerah Mulai Datangi Kediaman Prabowo di Hambalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,211)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com