Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

4 Kurir 71 Kg Ganja Luput dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis Berpariasi

02/03/2023 14:14
in HUKUM
0
4 Kurir 71 Kg Ganja Luput dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis Berpariasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Empat warga asal Aceh divonis bervariasi karena diyakini terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja kering seberat 71 Kg.

Terdakwa Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mar masing-masing dibui 20 tahun. Sedangkan 2 lainnya Rabusah alias BS dan Sopian alias Pian diganjar 15 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan dengan JPU pada Kejati Sumut ketika itu dihadiri Indra Zamachsyari.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keempat terdakwa lewat persidangan secara  virtual dihukum pidana denda Rp1 miliar subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Hal yang memberatkan kepada keempat terdakwa yakni bertentangan kepada program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan.

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Randi Tambunan pada beberapa pekan lalu menuntut keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) agar dipidana penjara seumur hidup.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwa Muslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganja dan akan dilakukan transaksi, Sabtu (3/9/2022).

Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah alias BS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (belum tertangkap-red) untuk menyediakan 70 ganja kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe.

Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota Medan.

Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja lainnya.

Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sabtu dini hari (3/9/2022) sekora pukul 01.00 WIB, Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun disambut ‘mesra’ tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 334
Previous Post

 2 WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Membawa Narkoba

Next Post

Bahas Nasib Non-ASN, MenPAN-RB: Kita Upayakan Tak Ada Pemberhentian

Next Post
Bahas Nasib Non-ASN, MenPAN-RB: Kita Upayakan Tak Ada Pemberhentian

Bahas Nasib Non-ASN, MenPAN-RB: Kita Upayakan Tak Ada Pemberhentian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com