INformasinasional.com-INDRA PURA. Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, mengamankan pengedar daun ganja kering di Dusun VII Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara .Sabtu (2/9/23)
Tersangka Lindung Sijabat (46) warga Dusun VII Desa Suka Rame di tangkap Polisi bersama 46 bungkus kecil daun ganja kering yang didapat dari Lipatan Horden pintu kamar rumah milik LS, beserta uang tunai Rp 20.000 hasil penjualan daun ganja.
[irp posts=”11081″ ]
Kapolsek Indrapura AKP Jonny H Damanik SH MH melalui Kasi Humas Polres Indra Pura Iptu Abdi Tansar SH menjelaskan, Kronologis
kejadian pada Jumat 1 September 2023 sekira Pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penangkapan itu.
Dikatakan Abdi, tersangka LS di tangkap dari hasil pengembangan MG (16) qarga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara yang duluan diamankan. Kemudian dari keterangan MG, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LS.
Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka diamankan di mako Polsek Indrapura.
Koresponden : Eka Suhendra
Editor : Misno