Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

5 Hal di Dakwaan Hasto Ungkap Peran Umpetin Harun Masiku

Editor: Misno

15/03/2025 08:10
in HUKUM, TRENDING
0
5 Hal di Dakwaan Hasto Ungkap Peran Umpetin Harun Masiku

Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dakwaan itu menguraikan peranan Hasto dalam kaburnya Harun Masiku.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

Pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

KPK menjerat Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan merintangi penyidikan. Terbaru, KPK telah membacakan dakwaan Hasto.

Suruh Harun Masiku Rendam HP di Air

Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

[irp posts=”38479″ ]
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa mengatakan kasus ini bermula setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.

Setelah menerima laporan dari penyelidik, Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019. Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa mengatakan komunikasi itu berisi informasi penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK pun melakukan pemantauan aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

“Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar jaksa.

Hasto kemudian disebut mendapat kabar Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB pada 8 Januari 2020. Jaksa mengatakan Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam handphone-nya ke dalam air.

“Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” ujar jaksa.

Harun Masiku pun mematuhi perintah Hasto. Singkat cerita, Harun Masiku kabur dan tak terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Minta Harun Masiku Stand by di Kantor DPP PDIP

Foto: Harun Masiku (dok. KPK)

Jaksa KPK mengatakan Hasto juga meminta Harun Masiku menunggu di Kantor DPP PDIP. Tujuannya, kata jaksa, agar Harun Masiku tak bisa diketahui oleh petugas KPK.
“Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa juga menyebut Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Pada pukul 18.52 WIB, handphone Harun Masiku sudah tak aktif dan tidak terlacak lagi.

“Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa.

Pada 15 Januari 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku. Pada 17 Januari 2020, KPK juga mengirimkan surat ke polisi agar Harun Masiku dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Perintahkan Anak Buah Rendam HP

Hasto juga disebut menyuruh anak buahnya merendam ponsel atau handphonenya agar Harun Masiku tidak tertangkap KPK. Hasto memerintahkan hal itu kepada anak buahnya sebelum dirinya diperiksa KPK.
Hal itu bermula saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya.

“Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya,” ujarnya.

Hasto dan Kusnadi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Saat ditanya penyidik, Hasto mengaku tidak mempunyai handphone.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi namun penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku,” ujarnya.

Jaksa mengatakan perbuatan Hasto baik dengan sengaja atau memerintahkan merendam ponsel merupakan upaya untuk merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Akibatnya, kata jaksa, penyidikan terhadap kasus Harun Masiku menjadi terhambat.

“Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan atas nama Tersangka Harun Masiku terhambat,” ujarnya.

Hasto pun didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.(detikcom)

Post Views: 180
Tags: Dakwaan HastoHarun MasikuUmpetinUngkap Peran
Previous Post

PDIP Tuding Jokowi, PKS: Baiknya Lapang Dada

Next Post

Bupati Langkat Sambut Tim Safari Ramadan Sumut, Salurkan Bantuan Rp 250 juta untuk Masyarakat

Next Post
Bupati Langkat Sambut Tim Safari Ramadan Sumut, Salurkan Bantuan Rp 250 juta untuk Masyarakat

Bupati Langkat Sambut Tim Safari Ramadan Sumut, Salurkan Bantuan Rp 250 juta untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com