INformasinasional.com –MEDAN. Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara tahap II diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Senin (13/1/2025), di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa kasus ini terkait dugaan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah atau janji selama proses seleksi rekrutmen PPPK. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan Tersangka
Adre menjelaskan, kelima tersangka yang ditahan adalah RN, yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Klas I Medan, serta A, Dr. HSA, ESD, dan AS, yang ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. “Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” ujarnya.
Persiapan Sidang Tipikor
Lebih lanjut, Adre menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut kini tengah bekerja keras mempersiapkan dakwaan. “Kami akan bergerak cepat untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dalam seleksi ASN, khususnya untuk sektor pendidikan. Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, termasuk jadwal sidang dan langkah hukum yang diambil oleh para tersangka.
(Misnoadi)