INformasinasional.com-LANGKAT. Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Binjai – Stabat, persisnya di KM 28 A di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Privinsi Sumatera Utara pada Selasa (4/6/2024) sore sekira pukul 15.30 WIB. Kecelakaan itu yakni, mobil Mitsubishi Pajero No Polisi BK-1886-AAX menyeruduk bagian belakang truk Tronton No Polisi BL-8767-AE, akibatnya, 5 orang penumpang Pajero meninggal dunia, dan 3 orang korban luka parah.

Korban merupakan warga Kwala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Korban meninggal dunia, yakni pengemudi mobil bernama Angga Prama Wijaya (28) dan empat penumpang Pajero, yakni Nona Yunita (30), Hiro Wijaya (bayi usia 1 tahun), Hugo Wijaya (bayi usia 3 bulan) dan Sri Wahyuni (60).
[irp posts=”26356″ ]
Sedangkan penumpang Pajero yang mengalami luka berat yaini Harleen Wijaya (balita usia 5 tahun), Muhammad Mujahid (24), dan Wanita (20).
Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Muji Ediyanto, Rabu (5/6/2024) mengatakan, kecelakaan itu terjadi kemarin sore.
“Kejadiannya kemarin sore. Meninggal dunia lima orang, luka berat tiga orang,” kata Kombes Muji Ediyanto, Rabu.
Dikatakan Dirlantas Polda Sumut itu, kejadian bermula saat mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi BK 1886 AAX dan Mobil Truck Tronton Hino Nomor Polisi BL 8767 AE datang dari arah Medan menuju Aceh (satu arah), posisi Mitsubishi Pajero berada di belakang dan Truck Tronton Hino berada di depan berjalan di lajur sebelah kiri.
“Setibanya di TKP di km 28 A diduga pengemudi Mitsubishi Pajero tidak konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraannya dan tidak melihat ada Truck Tronton Hino yang berjalan di depannya, kemudian menabrak bag bagian belakang Truck Tronton Hino BL 8767 AE,” katanya.
Muji menyebut kejadian itu berawal saat mobil Pajero melaju di Tol Binjai-Langsa dengan tujuan Aceh Tamiang. Mobil Pajero tersebut berisi delapan orang, sebutnya.
Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, santunan sebesar Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta untuk korban luka-luka sesuai dengan PMK 16/010/2017.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Mulyadi menyebut, untuk penyerahan santunan terhadap ahli waris korban meninggal dunia telah dilimpahkan kepada PT Jasa Raharja Perwakilan Langsa untuk dilakukan survey keabsahan ahli waris. Dikarenakan korban beralamat di Aceh Tamiang, sedangkan penanganan untuk korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RS Putri Bidadari dimana korban dirawat, sebutnya.
(Misadi)