INformasinasional.com, Medan — Catatan merah membubung ditubuh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sepanjang 2025, ada 61 personel Polri di Sumut disapu keluar dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Angka itu bukan sekadar statistik, ia cermin rapuhnya disiplin dan etika diinstitusi penegak hukum.
“Ditahun 2025 ini ada 61 personel Polda Sumut yang dikenai tindakan pemecatan atau PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Masalah tak berhenti disitu. Total 364 personel tercatat tersandung pelanggaran kode etik dengan ragam perkara. Dari pelanggaran disiplin hingga perkara serius yang mencoreng marwah kepolisian, daftar itu kian menebalkan catatan hitam.
“Pelanggaran kode etik sebanyak 364 personel,” kata Whisnu, singkat namun menohok.
Yang membuat alarm kian nyaring, angka pelanggaran melonjak sekitar 25 persen dibanding 2024. Kenaikan ini menandai masalah sistemik, bukan insiden tunggal.
Ditengah tuntutan publik akan polisi yang presisi dan berintegritas, data ini justru menunjukkan kebocoran serius dilini internal.
“Jumlah anggota yang bermasalah meningkat kurang lebih 25 persen. Ini menjadi masukan bagi kami untuk bersikap lebih tegas,” ujar Whisnu.
Kapolda menegaskan tak ada ruang kompromi. Semua pelanggaran, termasuk narkotika dan etika akan dihantam tanpa ragu. Pernyataan ini terdengar tegas, namun publik menunggu pembuktiannya, apakah penindakan akan konsisten, transparan, dan menyentuh akar masalah, atau sekadar menjadi ritual tahunan yang berulang.
“Jangan ragu-ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran,” kata Whisnu lagi.
Pertanyaannya kini bergeser, berapa lama lagi institusi ini bisa menambal bolongnya disiplin sebelum kepercayaan publik terkikis lebih dalam? Data 2025 memberi sinyal keras, pembersihan belum usai, dan pekerjaan rumah masih menumpuk.(misno)






Discussion about this post