Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Anak Buah Aguan Kurir 15 Kg Sabu Asal Malaysia Dituntut Mati

27/04/2023 02:01
in HUKUM
0
2 Anak Buah Aguan Kurir 15 Kg Sabu Asal Malaysia Dituntut Mati
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia, akhirnya dituntut pidana mati dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/4/2023).

JPU pada Kejati Sumut, Maria Tarigan dalam surat tuntutannya menyatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas penuntutan terpisah).

Baca juga  Avanza Rombongan Warga Langkat Terjungkal ke Jurang, 1 Balita Tewas 7 Luka Luka

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa disebut-sebut anak buah Aguan tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga  LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

Menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni memohon waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sementara pada persidangan, 15 Maret 2023 lalu, JPU menghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap.

Saksi Mahyudin dan Hadi Nasution menerangkan, tim sebelumnya mendapat informasi tentang ciri-ciri mobil Toyota Avanza hitam dikendarai kedua terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama Syafrizal alias Icap.

Baca juga  Avanza Rombongan Warga Langkat Terjungkal ke Jurang, 1 Balita Tewas 7 Luka Luka

“Sebelumnya dapat informasi Yang Mulia. Kami pantau mobilnya dan cocok plat nopolnya. Kami kejar dan coba diberhentikan tapi gak mau. Melarikan diri mereka. Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil mereka terbalik Yang Mulia,” urai Mahyudin dan Hadi Nasution di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

Namun sebelumnya menurut kedua saksi, tim sempat melihat seseorang melemparkan karung goni dari dalam mobil.

Baca juga  Halal Bi Halal dan Hadiri Pengukuhan LPTQ, Syah Afandin: Jaga Kebersamaan untuk Kondusifitas Langkat

“Anggota lain kita perintahkan mengecek isi karung. Yang lainnya mengamankan kedua terdakwa. Saat kami interogasi, terdakwa Musa yang melemparkan karung goninya Yang Mulia. Setelah ditimbang goni berisi sabunya seberat 15 kg,” urai Mahyudin.

JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti 2 kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.

Baca juga  Akibat Perbuatan Anaknya, Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin Hasibuan Dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba

Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh – Sumut – Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Aguan menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Aguan berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Aguan sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya   petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 645
Tags: #vonismati #kurir #sabu #aguan
Previous Post

Avanza Rombongan Warga Langkat Terjungkal ke Jurang, 1 Balita Tewas 7 Luka Luka

Next Post

Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Penyidik Polda Sumut, Ini Hasilnya

Next Post
Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Penyidik Polda Sumut, Ini Hasilnya

Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Penyidik Polda Sumut, Ini Hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

18/08/2025 07:01
DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

18/08/2025 09:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,355)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,881)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com