Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mujianto Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

09/08/2023 13:37
in HUKUM
0
Mujianto Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Terpidana Mujianto alias Anam saat menjalani pemberkasan sebelum dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terhadap terpidana korupsi, Mujianto alias Anam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.

“Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Namun, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Dalam putusan kasasi itu, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama selama 9 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Mujianto alias Anam. Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut sebelumnya dinyatakan DPO, karena melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun pada akhirnya melalui kegiatan Intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (8/8/2023) siang.

Lanjut diaktakan Yos, perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan Kota.

“Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Baca juga  Breaking News! Mujianto, DPO Konglomerat asal Medan Ditangkap

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga  Akad KPR Massal 10.000 Unit BTN, Erick Thohir: Solusi Hunian Rakyat

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 605
Tags: dpokejarimedanlapasmedanmujianto
Previous Post

Akad KPR Massal 10.000 Unit BTN, Erick Thohir: Solusi Hunian Rakyat

Next Post

Cewek Kampus Tewas Terlindas Mobil di Simpang Permina-Pama Tanjungmorawa 

Next Post
Cewek Kampus Tewas Terlindas Mobil di Simpang Permina-Pama Tanjungmorawa 

Cewek Kampus Tewas Terlindas Mobil di Simpang Permina-Pama Tanjungmorawa 

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14
Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

02/10/2025 12:55
Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

02/10/2025 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,487)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com