Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Peradi Sumut Berhentikan Advokat Iqbal Syahputra Siregar Karena Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Kliennya

15/08/2023 15:15
in HUKUM
0
Peradi Sumut Berhentikan Advokat Iqbal Syahputra Siregar Karena Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Kliennya

Iqbal Syahputra Siregar SH (kiri) bersama kuasa hukumnya saat memberikan klasifikasinya kepada wartawan beberapa waktu lalu.(Siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan perbuatan Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH terbukti melanggar kode etik Advokat Indonesia.

Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.

Dilihat, Senin (14/8/2023), dalam amar putusannya yang dibacakan pada, 28 Juli 2023, Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut menilai perbuatan Iqbal Syahputra merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi Advokat karena terbukti berduaan dengan istri kliennya Jaka Syahputra (Pengadu) di kamar salah satu hotel di Padang Bulan Medan.

Selain itu, Iqbal Syahputra sebagai advokat sepatutnya berperilaku terhormat dengan tetap bersikap profesional dalam menjalankan profesinya, namun malah melakukan percakapan melalui via WhatsApp dengan istri Jaka Syahputra (Pengadu) dengan kata-kata yang tidak patut diucapkan kepada istri orang lain.

“Menghukum Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama 1 tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai Advokat Peradi yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi,” kata Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut, Ok. Iskandar SH MH.

Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebesar Rp 5 juta.

“Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaka Syahputra selaku Pengadu mengaku belum merasa puas, dikarenakan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut hanya menghukum Iqbal Syahputra dengan pemberhentian sementara selama 1 tahun.

“Kita kurang puas dengan putusan itu, gak sebanding dengan perbuatannya. Enak saja sudah bawa-bawa istri orang hukuman cuma segitu. Atas putusan ini, kita minta yang seadil-adilnya dan kita akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi,” kata Jaka kepada wartawan, Senin (14/8/2023) sore.

Kendati demikian, Jaka akan melampirkan salinan putusan tersebut ke Polrestabes Medan untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan Iqbal Syahputra dengan istrinya berinisial WW.

“Saya juga akan melampirkan salinan putusan tersebut, untuk memperkuat laporan saya yang sebelumnya dengan nomor: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.

Selain Advokat Iqbal Syahputra Siregar, Jaka juga melaporkan Advokat, Tuseno SH yang juga merupakan mantan penasehat hukumnya dari Kantor Hukum IST & Partners.

“Saya juga melaporkan rekan Iqbal Syahputra Siregar, yakni Tuseno ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut karena dinilai tidak profesional. Sebab, pada waktu saya masih menjadi kliennya dalam menangani perkara harta warisan , Ia (Tuseno) malah menjadi kuasa hukum istri saya dalam perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan,” katanya.

Padahal, kata Jaka, dirinya masih sebagai klien dari Tuseno, dan belum pernah mencabut kuasa tersebut bahkan perkara harta warisan juga belum selesai.

“Anehnya, ketika saya digugat oleh istri saya ke Pengadilan Agama pada Februari 2023, Tuseno malah menjadi kuasa hukum istri saya, padahal Tuseno masih sah sebagai kuasa hukum saya,” sebut Jaka.

Atas perbuatan Tuseno, Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut menilai perbuatan Tuseno juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Huruf C dan Pasal 4 Huruf J kode etik Advokat Indonesia.

[irp posts=”10361″ ]

“Menghukum Advokat Tuseno (Teradu) dengan hukuman peringatan keras secara tertulis atas profesinya sebagai Advokat Peradi. Menghukum dan memerintahkan kepada Teradu untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebesar Rp5 juta. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan yang diketuai Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut, Ok. Iskandar SH MH.

Terpisah, Advokat Iqbal Syahputra Siregar ketika berhasil dikonfirmasi, Senin malam, mengaku akan mengajukan banding terkait putusan itu.

“Putusan kan belum inkracht, jadikan kita masih banding dan terkait isi putusan itu kita masih juga masih melakukan uji juga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaka Syahputra (39) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memergoki istrinya berinisial WW sedang berduaan dengan pria lain berinisial ISS.

Keduanya digerebek di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polrestabes Medan, ISS yang berprofesi sebagai pengacara bersama WW disangkakan melakukan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

 

Post Views: 296
Tags: #advokat#iqbalsyahputrasiregar#jakasyahputra#peradi
Previous Post

Utusan Forwakum Sumut Juara II Gala Catur FWP Piala Kapolda Sumut 2023

Next Post

Jdate Revisión : Exactamente qué hacer Sabemos Acerca de Any Of It?

Next Post

Jdate Revisión : Exactamente qué hacer Sabemos Acerca de Any Of It?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com