INformasinasional.com-LHOKSEUMAWE. Momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023, 344 dari 520 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lhokseumawe menerima remisi, bahkan satu napi menerima remisi bebas.
Pemberian remisi tersebut diberikan oleh Penjabat Walikota Lhokseumawe, Drs Imran, usai memimpin upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Hiraq dan upacara HUT Kemerdekaan di Lapas Kelas IIA, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (17/08/2023).
Penjabat Walikota Lhokseumawe Imran dihadapan narapidana mengatakan, mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia untuk warga Kota Lhokseumawe, khususnya warga binaan Lapas Lhokseumawe.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi penghargaan bagi warga yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang dilaksanakan lapas Lhokseumawe,
[irp posts=”10486″ ]
“Disini kita memberikan remisi kepada warga binaan lapas, karena telah menunjukkan perubahan sikap yang luar biasa dan dinilai oleh pengurus Lapas,” kata Imran.
Menurutnya, lapas bukanlah suatu penjara bagi orang yang bersalah, tetapi ini adalah sarana integrasi sosial, menjadi sebuah tempat dimana memasyarakatkan kembali atau mengintegrasikan kembali ketika warga binaan kembali kepada masyarakat. Sehingga pola pembinaan juga berubah, bukan penjara melainkan pembinaan.
“Saya berpesan bagi yang bebas hari ini cukup sekali melihat pintu Lapas ini, dan jangan sampai kembali lagi. Kebanyakan kita melihat disini kesalahan adalah narkotika, kita berharap agar orang tua, keluarga, saudara dan masyarakat agar saling mengingatkan bahayanya narkotika,” tegasnya.
Sementara, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi menyebutkan, Lapas kelas IIA Lhokseumawe terdapat 520 narapidana, dan diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan aturan dan peraturan sebanyak 344 warga binaan.
“Dan Alhamdulillah 344 itu dikabulkan untuk menerima remisi, sedangkan remisi yang diterima minimal sebulan dan maksimal enam bulan,” sebut Efendi
Efendi menambahkan, satu diantara warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan tersebut langsung bebas.
“Dan warga binaan lainnya yang tidak diusulkan terima remisi sebagiannya sedang menjalani proses hukum, baik itu dari tindak lanjut penyidikan dan persidangan, artinya mereka belum ada putusan yang inkrah,” sebutnya.
Reporter : Parlaungan Hutasuhut
Editor : Misno