Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

GMNI Sumut Laporkan Rapidin Simbolon ke Kejatisu Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

25/08/2023 14:50
in DAERAH
0
GMNI Sumut Laporkan Rapidin Simbolon ke Kejatisu Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Salinan laporan dari pihak GMNI Sumut yang melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejatisu.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp1,8 miliar.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut), ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 18 Agustus 2023 lalu.

“DPP GMNI Sumut telah membuat laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir ke Kejati Sumut,” kata Ketua GMNI Sumut Paulus Gulo saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023) siang.

Ditegaskan Paulus, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) di kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadinya.

“Oleh karena itu, dengan laporan pengaduan tersebut, kita minta Kejatisu langsung menelusuri kasus ini, dan segera menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, karena ini berhubungan dengan masalah Covid-19,” katanya.

Sebab menurutnya, bantuan dari pada bencana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat, malah dipergunakan untuk mengambil  kepentingan pribadi sendiri.

“Ini untuk masyarakat, jangan mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain. Kita meminta agar Rapidin dipanggil, diperiksa dan langsung dijadikan tersangka ketika alat bukti itu sudah jelas. Apalagi putusan MA Rapidin dinyatakan menikmati Dana Covid-19 tersebut,” tegasnya.

Ia berharap agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, namun apabila tidak ada jawaban pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.

“Kita masih menunggu itikad baik sebagai masyarakat dalam hal ini tokoh pemuda Sumut, namun, ketika laporan ini tidak ada jawaban maka kita akan melakukan aksi,” pungkasnya.

Diketahui, MA dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekda Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:

[irp posts=”10740″ ]

a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut.

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

b. Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Selanjutnya Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 522
Tags: danacovid-19kejatisumutrapidinsimbolonsamosir
Previous Post

Perumusan Anggaran 2023 Fokus Menyetuh Masyarakat, Ini Sesuai Visi Misi Bupati Langkat

Next Post

GOW Pasaman Barat Latihan Pengolahan Limbah Rumah Tangga Jadi Eco Enzyme

Next Post
GOW Pasaman Barat Latihan Pengolahan Limbah Rumah Tangga Jadi Eco Enzyme

GOW Pasaman Barat Latihan Pengolahan Limbah Rumah Tangga Jadi Eco Enzyme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com