INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Polsek Talamau jajaran Polres Pasaman Barat telah melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
“Sosialisasi itu telah dilakukan Selasa 29 Agustus 2023, dihadiri Kanit Sabhara Aipda Musfendri, Kanit Intelkam Polsek Talamau Aipda David Kusuma, Kanit Binmas Polsek Talamau Aipda M Syofyan, Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Aipda Sudiyanto S, dan Wali Nagari Sinuruik Frianton,” kata Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB didaerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
“Sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat. Ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas illegal minning, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI,” kata Iptu Yuli Dekri.
[irp posts=”10922″ ]
Pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut.
Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Kapolsek Talamau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas PETI, karena pelaku penyuplai BBM ilegal untuk aktivitas PETI juga dapat dipidana sebgaiamana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.
“Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, dan juga berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas PETI di daerah Jorong Tombang,” tegas Kapolsek Talamau.(rel)
Reporter : Syafrizal
Editor : Misno