Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Kurir 20 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Seumur Hidup 

30/08/2023 21:41
in HUKUM
0
2 Kurir 20 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Seumur Hidup 

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara online di persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terbukti menjadi kurir 20 kilogram (kg) sabu dan 30.000 butir pil ekstasi, terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dihukum penjara seumur hidup dalam sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanjutkan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, para terdakwa menyesalinya dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Vonis hakim beda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Br Tarigan di persidangan pekan lalu, yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.

Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Maria FR Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju ke arah daerah Sumatera Utara.

Baca juga  Wow, Kelompok Peduli Magrove Dapat Bantuan Refpol Budidaya Kepiting Dari Dana Aspirasi DPRD

“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi,” ucap jaksa.

Baca juga  LBH Medan Surati Kapolri, Meminta Copot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim

Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi,” ucapnya.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 722
Tags: ekstasihukumansabuseumurhidup
Previous Post

Wow, Kelompok Peduli Magrove Dapat Bantuan Refpol Budidaya Kepiting Dari Dana Aspirasi DPRD

Next Post

Lulusan Akbid Langkat 2021-2022 dan 2022-2023 Diwisuda

Next Post
Lulusan Akbid Langkat 2021-2022 dan 2022-2023 Diwisuda

Lulusan Akbid Langkat 2021-2022 dan 2022-2023 Diwisuda

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

02/10/2025 11:25
Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com