Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara 

01/09/2023 00:03
in HUKUM
0
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara 

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Hakim Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada terdakwa Aditiya Hasibuan, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023), majelis hakim Nelson menilai anak AKBP Achiruddin itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain.

“Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim Nelson.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi senilai Rp52 juta kepada terdakwa dengan subsider 2 bulan kurungan.

[irp posts=”10981″ ]

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 689
Tags: #akbpachiruddinhasibuan  #digeledah #ditreskrimumpoldasumut #penganiayaanaditiyahasibuanakbpachiruddinhasibuankenadmiral
Previous Post

Demokrat Take Down Baliho Anies!

Next Post

Jembatan Sei Wampu di Ruas Tol Binjai – Langsa Telah Diuji Laik Fungsi

Next Post
Jembatan Sei Wampu di Ruas Tol Binjai – Langsa Telah Diuji Laik Fungsi

Jembatan Sei Wampu di Ruas Tol Binjai - Langsa Telah Diuji Laik Fungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com