ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

1 Bulan Berstatus DPO, Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Masih Diburu

03/09/2023 19:03
in HUKUM
0
1 Bulan Berstatus DPO, Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Masih Diburu

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, yang tepat 1 bulan sudah menyandang status DPO. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Tepat 1 bulan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman masih diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023) sore.

Ia menyebutkan, bahwa Saidurrahman masih dalam perburuan atau buron usai ditetapkan sebagai DPO pada 3 Agustus 2023 lalu.

“Yang bersangkutan belum tertangkap ataupun menyerahkan diri,” sebut Mochammad Ali Rizza.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar Saidurrahman segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.

Baca juga  Pemberhentian DD WALHI Sumut, DN dan EN Tidak Memahami Statusnya Sendiri

“Kami imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Diketahui, Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program wajib ma’had bagi mahasiswa UINSU angkatan 2020 pada Juli 2023 lalu.

Mantan Rektor UINSU itu resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Medan pada 30 Maret 2023 lalu.

Ia pun dinyatakan ikut bermain dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp956 juta tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejari Medan telah memanggil Saidurrahman sebanyak 3 kali, panggilan terakhir pada 3 Agustus 2023 lalu.

Dari ketiga panggilan tersebut, tak satu pun panggilan dihadiri Saidurrahman. Panggilan tersebut guna memintai keterangan Saidurrahman sebagai saksi maupun untuk dilakukan penahanan saat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tak hanya Saidurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada 2 orang lainnya.

Yaitu, eks Kepala Pusat Pengembangan dan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 608
Tags: #profesorsaidurrahman  #dpokejarimedankorupsi
Previous Post

Pemberhentian DD WALHI Sumut, DN dan EN Tidak Memahami Statusnya Sendiri

Next Post

4 Buenas razones Por qué Hombres Ir ‘¡Puf!’

Next Post

4 Buenas razones Por qué Hombres Ir '¡Puf!'

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

17/11/2025 12:38
Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (652)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com