INformasinasional.com – BANJARMASIN. Ridwansyah, terdakwa dengan barang bukti 35 kg sabu-sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis 7 September 2023. Terdakwa terbukti bersalah karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat kurang lebih 35 kg.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Josephine SH dari Kejati Kalsel dan dalam Pertimbangan hukumnya JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti bersalah malawan hukum, dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Yusrinsyah SH MH didampingi kedua anggotanya. Terdakwa juga didampingi Kuasa Hukumnya Nizar Tanjung SH MH.
[irp posts=”11389″ ]
Setelah tuntutan dibacakan JPU, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan Pembelaan.
“Sidang akan ditunda dengan agenda pembelaan oleh terdakwa,” ujar Ketua majelis hakim sambil mengetok meja.
Diketahui, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor barang bukti sabu tersebut pada saat ditimbang mencapai 37,25 kg dan berat bersih 35,09 kg.
Sebagaimana surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Josephine SH, membacakan surat dakwaan, terhadap terdakwa Ridwansyah dititipkan ditahti Polda Kalsel, kata JPU Josephine menyampaikan secara ringkas,
Barang haram diketahui berasal dari jaringan pengedar, bahwa pelaku merupakan jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel. Modus digunakan pelaku hampir sama seperti biasanya. Yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan narkotika jenis sabu.
Koresponden : Ahmad Kori Yusni Y
Editor : Misno