Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

“Wanita Emas” Itu Menangis Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

13/09/2023 13:09
in HUKUM
0
“Wanita Emas” Itu Menangis Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Foto: Sidang vonis Hasnaeni (detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘Wanita Emas’ divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Hasnaeni menangis tersedu-sedu usai mendengar vonis.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023), Hasnaeni yang mengenakan jas berwarna cokelat muda dan mengenakan penutup kepala putih duduk di kursi terdakwa.

Hasnaeni tampak mendengarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Hasnaeni mulai menangis setelah hakim menyatakan Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga  Polrestabes Medan Tangkap Pengancam Wartawan, Ini Kata Forwakum Sumut

Suara tangisan Hasnaeni semakin keras saat hakim menyatakan menolak pembelaannya. Hasnaeni terus menangis tersedu-sedu saat hakim memutuskan dirinya bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Hasnaeni divonis 5 tahun penjara. Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.(dtc)
Editor : Misno

Post Views: 540
Tags: hasnaenihasnaeni wanita emashukumkorupsi
Previous Post

Polrestabes Medan Tangkap Pengancam Wartawan, Ini Kata Forwakum Sumut

Next Post

Akibat Arus Pendek Listrik 1 Rumah, Mobil dan 1 Motor Ludes Terbakar di Langkat

Next Post
Akibat Arus Pendek Listrik 1 Rumah, Mobil dan 1 Motor Ludes Terbakar di Langkat

Akibat Arus Pendek Listrik 1 Rumah, Mobil dan 1 Motor Ludes Terbakar di Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pesan Haru Presiden Prabowo untuk Kevin Silaban: Teladan yang Harus Dirawat oleh Bangsa

Pesan Haru Presiden Prabowo untuk Kevin Silaban: Teladan yang Harus Dirawat oleh Bangsa

20/08/2025 12:44
Kedatangan Anggota DPRD Pasbar Disambut Meriah Oleh Masyarakat Kecamatan Talamau, Acara Lomba HUT RI

Kedatangan Anggota DPRD Pasbar Disambut Meriah Oleh Masyarakat Kecamatan Talamau, Acara Lomba HUT RI

20/08/2025 11:55
Bandar dan 2 Pengguna Ganja Diciduk di Bukittinggi, 800 Gram Barang Bukti Disita

Bandar dan 2 Pengguna Ganja Diciduk di Bukittinggi, 800 Gram Barang Bukti Disita

20/08/2025 11:51

20/08/2025 08:26

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,360)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (559)
  • HUKUM (975)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (410)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,176)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,884)
  • UMUM (592)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com