Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tanah Masih Proses Sengketa di Pengadilan, BPN Tetap Menerbitkan Sertipikat Baru

14/09/2023 13:08
in DAERAH
0
Tanah Masih Proses Sengketa di Pengadilan, BPN Tetap Menerbitkan Sertipikat Baru

Kantor Law Firm PASARIBU SILABAN PARTNERS.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-BANJARMASIN.Untuk memperkuat dalil gugatan membatalkan sertivikat SHM No. 10 tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Banjar oleh pihak Pengugat Hj Rosita Cs didampingi Kuasa Hukum Jhonter Silaban SH MH dari Law Firm PASARIBU SILABAN PARTNERS berhadapan dengan Kepala BPN Kabupaten Banjar selaku tergugat I, dan tergugat II Intervensi Zainuddin Cs didampingi Kuasa Hukumnya H Hamid  SH, menyerahkan beberapa bukti surat, saat sidang digelar Selasa, (12/9/2023) di PTUN Banjar Masin.

Penggugat juga menghadirkan 4 orang saksi dalam persidang yang di ketuai majelis hakim Yohanes Cristiani Motulo SH didampingi kedua anggotanya Friska SH MKn.

Kuasa Hukum Jhonter Silaban SH mengatakan, ada beberapa bukti surat dan juga saksi didalam persidangan bertujuan untuk membatalkan sertipikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Banjar.

“Agenda sidang pada hari ini yaitu menyerahkan bukti surat oleh semua pihak dan juga pihak Penggugat menghadirkan beberapa saksi, ” katanya saat ditemui usai sidang yang digelar di PTUN Banjarmasin, Selasa.

[irp posts=”11571″ ]

Dijelaskan Jhon, bahwa dalam persidangan tadi telah diperoleh fakta hukum bahwa pendaftaran pertama kali atas objek sengketa tercatat atas nama H Marzuki yaitu orangtua Para Penggugat sejak tahun 1971 sampai dengan tahun 2016 masih tercatat atas nama H Mardzuki dilokasi yang sama tersebut dimana pada tahun 1974 H. Mardzuki telah mengalami stroke dan meninggal dunia pada tahun 1988.

Tidak hanya itu, lanjutnya, terkait akte perjanjian jual beli dimana pihaknya berpendapat adanya kejanggalan terutama terkait nama camat yang berwenang pada tahun 1974 silam.

” Adapun dalam persidangan kali ini terungkap fakta hukum bahwa H Marzuki pada tahun 1974 mengalami strok dan didalam akte jual beli diduga terdapat kejanggalan dimana pada tahun 1974 nama camat Kertak hanyar adalah atas nama Haidir BA, sedangkan pada akte jual beli nama Camatnya Muhammad,  namun setelah kami melakukan pengecekan dan menggali beberapa informasi dan diperoleh bahwa diduga nama Muhammad bukanlah seorang Camat Kertak Hanyar di tahun 1974,l.

Namun Camat Kertak Hanyar periode tahun 1974 adalah atas nama Haidir BA sesuai dengan data yang diperoleh dari Kantor Kecamatan Kertak Hanyar yang telah diajukan sebagai bukti surat dalam persidangan” kata Jhon didampingi pengacara Ramdhan dan rekan.

Selain itu, tambah Jhon lagi, terkait peralihan balik nama di sertipikat yang telah menjadi objek sengketa tersebut juga terdapat kejanggalan dimana pada tahun 2015-2016 objek tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah berperkara di PN Martapura dan atas kedua perkara 2015 dan 2016 dimaksud putusan gugatannya NO dan objek sengketa pada waktu prosea gugat menggugat di PN Martapura sertipikat masih atas nama HnMardzuki, Yaitu orangtua para penggugat, namun setelah perkara di PN Martapura tidak dilakukan upaya hukum lagi, tiba tiba pihak BPN Kabupaten Martapura, melakukan proses balik nama kepada 9 orang ahliwaris dari H Arbain dan kemudian pada tahun 2017 diterbitkan lagi sertipikat pengganti yang nama pemilik haknya bertambah menjadi 12 orang. Dengan dasar peralihan, berdasarkan akta jual beli pada tahun 1974 dan putusan Pengadilan Negeri Martapura pada tahun 2015 dan 2016 yang mana dalam putusan dimaksud tidak ada yang dimenangkan atas kepemilikan tanah dimaksud. Semestinya peralihan dan penerbitan sertipikat pengganti tidak bisa dilakukan dengan alasan data fisik dan data yuridianya sengkega,” katanya.

Ditambahkannya, ia berharap setelah adanya fakta hukum yang terungkap  pihak majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait permasalahan ini yang sudah tergambar dengan jelas.

Terpisah, Advokad Ramdhan SH mengatakan, bahwa pihaknya berharap agar dalam persidangan nanti para pihak tergugat bisa menghadirkan para saksi atau bukti yang mana bisa menjelaskan dan menjadikan perkara ini bisa diketahui siapa yang benar dan salah.

“Kami berharap para pihak tergugat bisa juga menghadirkan saksi yang bisa menjadikan masalah ini terang benderang,” kata Ramadani di dampingi rekan.

Sementara Kuasa Hukum H Hamid SH MH selaku pihak Tergugat Intervensi, mengatakan, bahwa apa yang dibuktikan penggugat baik berupa surat dan saksi pada persidangan selasa kemarin bukan masalah kesalahan  prosedur dan tata cara  yg dilakukan tergugat ( BPN Banjar) sehingga terbitnya sertifikat hak milik atas nama tergugat ll intervensi (ahli waris H Arbain). Empat orang saksi penggugat semuanya menegaskan tidak mengetahui adanya peralihan hak antara orang tua penggugat dgn orang tua tergugat ll intervensi.

” Saksi sama sekali tidak mengetahui adanya akta jual beli tahun 1974, saksi hanya mengetahui pernah kerumah orang tua penggugat waktu kecil itupun diajak orang tua saksi, ” kata HnHamid SH MH saat dihubungi lewat WAnya.

Menurutnya, kecurigaan dan kejanggalan akta jual beli tersebut sudah pernah dilaporkan penggugat ke polda kalsel, dan tidak terbukti adanya dugaan tindak pidana.

” Penggugat juga pernah 2 kali menggugat di PN Martapura tahun 2016 dan putusannya dinyatakan tidak dapat diterima, dan semua prosedur dan tatacara penerbitan sertifikat oleh BPN kabupaten banjar sudah sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, ” pungkasnya.

Koresponden : Ahmad Kori YY
Editor : Misno

Post Views: 631
Tags: BPN TetapMenerbitkanSengketa PengadilanSertipikat BaruTanah Masih Proses
Previous Post

APMAS Tolak Relokasi Warga Rempang Batam

Next Post

Parulian Siregar Bantah Tudingan Rapidin Simbolon Politisasi Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir 

Next Post
Parulian Siregar Bantah Tudingan Rapidin Simbolon Politisasi Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir 

Parulian Siregar Bantah Tudingan Rapidin Simbolon Politisasi Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com