INformasinasional.com-JOMBANG. M Sapto Sugiyono (46), seorang wartawan media online kabaroposisi.net, tewas mengenaskan setelah dibunuh. Korban tewas karena ditembak dengan senapan angin dan dihantam palu oleh tetangganya sendiri, warga Dusun Sambongduran Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya, Kamis 14 September 2023, malam.
Pelaku pembunuhan itu berinisial MH alias Daim (55). “Jenazah sudah dibawa ke RSUD Jombang,” kata Soni (46), tetangga korban, Jumat (15/9/2023) .
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
[irp posts=”11675″ ]
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan, peristiwa dimulai ketika korban sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) tiba di tempat korban sambil membawa senapan angin.
“Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh korban dan menembakkan peluru yang menembus tubuh korban, korbanpun roboh tersungkur dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan,” katanya.
Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat bahwa korban masih hidup, Daim kembali mendekati korban yang sudah terluka, sambil memegang bagian dadanya. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala korban dengan palu godam.
Beberapa saat kemudian, pelaku Daim meninggalkan tempat kejadian.
“Kejadian ini terjadi di luar rumah, karena kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan.”
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kembali ke dalam rumah. Namun, ia masih gelisah. Kemudian, ia keluar sekali lagi untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum.
“Jadi, bukanlah ia berusaha untuk melarikan diri, melainkan untuk kembali ke rumah dulu, dan setelah itu, kembali ke tempat kejadian,” kata AKP Aldo.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam. Kami telah membuat laporan polisi dengan menggunakan pasal 340 subsider 338, dan lebih lanjut subsider dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” kata AKP Aldo lagi.***