Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Wanita Kurir 17 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara 

Editor:Misno

21/09/2023 21:28
in HUKUM
0
Wanita Kurir 17 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Arfan Yani saat membacakan amar putusannya. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa Nurhasanah Br. Ginting alias Nur, kurir 17 gram sabu akhirnya divonis pidana 9 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terdakwa selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim ketua Arfan Yani saat membacakan amar putusan tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal
114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yaitu 17 gram.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, Arfan Yani mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya yang merupakan pengedar sabu tersebut.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti, penasihat hukum terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut.

Baca juga  Ini Juara Lomba Perpus Antar Sekolah di Humbahas

“Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu gram Rp50.000,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti.

Reporter : Siregar

Post Views: 328
Tags: kurirpnmedansabuvonis
Previous Post

Ini Juara Lomba Perpus Antar Sekolah di Humbahas

Next Post

Audit BPKP Sumut jadi ‘Pemantik’ Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

Next Post
Audit BPKP Sumut jadi ‘Pemantik’ Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

Audit BPKP Sumut jadi 'Pemantik' Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

Discussion about this post

BERITA TERBARU

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14
Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

02/10/2025 12:55
Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

02/10/2025 11:25
Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com