INformasinasional.com-PADANGSIDEMPUAN. Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir Arwin Siregar MM mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat (1) Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS.
“KLHS merupakan salah satu instrument dalam menghasilkan environmental safegueard (pengamanan lingkungan hidup) bagi 4 focal area, yaitu, udara yang baik dan sehat, lahan produktif, air yang sehat, laut yang baik dan keanekaragaman hayati dalam rangka pembangunan berkelanjutan.” kata Aswin Siregar pada pembukaan Konsultasi Publik (KP), dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/9/2023).
[irp posts=”11978″ ]
“Dari itu, saya berharap prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam seluruh dokumen perencanaan di Kota Padangsidimpuan,” kata Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar.
[irp posts=”11975″ ]
Konsultasi Publik bertujuan untuk membahas arahan penyusunan KLHS RPJPD Kota Padangsidimpuan 2025-2045 serta revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2013-2033.
[irp posts=”11968″ ]
Proses konsultasi ini melibatkan diskusi panel untuk penyampaian arahan dan progres penyusunan KLHS-RPJPD serta diskusi untuk menggali isu-isu strategis yang melibatkan semua pihak secara aktif.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
[irp posts=”11959″ ]
Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yaitu Laksana Umanda Sitanggang ST SH, Lukas Aleksander Tarigan SH dan Imelda Elisabet Silaban ST, yang diikuti oleh 50 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang masuk dalam tim penyusun KLHS RPJPD, diantaranya dari Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
[irp posts=”11956″ ]
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Syahreni, menjelaskan, bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan akan digunakan sebagai panduan dalam penyusunan RPJPD, dengan melibatkan masukan dari stakeholder dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
[irp posts=”11948″ ]
[irp posts=”11934″ ]
“Undang-undang Lingkungan Hidup mengharuskan KLHS sebagai bentuk evaluasi Rencana Pembangunan yang harus disusun guna secara partisipatif oleh Pemerintah dan masyarakat, serta harus mempertimbangkan perubahan iklim,” jelasnya.
(Khoirul Anwar)