Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korupsi Buat Judi Slot, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Dituntut 7 Tahun Bui

Editor: Misno

25/09/2023 21:04
in HUKUM
0
Korupsi Buat Judi Slot, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Dituntut 7 Tahun Bui

Terdakwa, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, mantan Plt Bendahara  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, yang mengikuti sidang agenda tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/2023).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

[irp posts=”12130″ ]

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menggelapkan keuangan negara, dalam perkara a quo Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias,

[irp posts=”12122″ ]

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli juga menuntut Palti Nathanael Sianturi pidana denda Rp250 juta subsider (buka denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan terciptanya aparatur negara yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara / keuangan daerah Kabupaten Nias. Perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan,” urai JPU.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum serta merupakan ‘tulang punggung’ keluarga.

[irp posts=”12122″ ]

Oleh karenanya, terdakwa mantan Plt Bendahara dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp552.378.265.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Simanullang.

Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Palti Nathanael Sianturi mengakui, sebagian besar uang yang diterimanya dari para kasir, tidak disetorkannya ke bank.

“Kupakai untuk top up main judi online slot Yang Mulia. Ketipu investasi aku, rupanya ‘bodong’. Sama biaya rumah sakit istri Yang Mulia,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya tim JPU pada Kejari Gunungsitoli dimotori Theosofy Pratama Tohuli Lase dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha ‘menguap’ dikarenakan gaji para pegawai mandek.

Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate’e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit.

Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450.

Reporter: Siregar

Post Views: 280
Tags: #judislotkorupsipdamtirtaumbuniaspnmedan
Previous Post

BKSDA dan Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Tetapi Terkesan Tertutup. Ada Apa?

Next Post

BNNK Langkat Sentuh “Religi” Berikan Tausiyah Agama ke Pengguna Narkotoka

Next Post
BNNK Langkat Sentuh “Religi” Berikan Tausiyah Agama ke Pengguna Narkotoka

BNNK Langkat Sentuh "Religi" Berikan Tausiyah Agama ke Pengguna Narkotoka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com