Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Editor: Misno

03/10/2023 07:43
in HUKUM
0
2 Rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa yang mengikuti secara online. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Edy dan Parlin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan rekanan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin tersebut di atas tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer (pertama) dan dakwaan subsider (kedua) tersebut,” ucap majelis hakim diketuai Oloan Silalahi di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Senin (2/10/2023).

[irp posts=”12565″ ]

Kemudian, hakim Oloan memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.

Putusan tersebut diketahui sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Reporter: Siregar

Post Views: 466
Tags: #kennedymanurung #pedangkeadilanperjuangan #pnmedan  #vonisakbpachiruddinhasibuanbebasvonis
Previous Post

Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Next Post

Polda Sultra Tetapkan 2 Bos Tambang Nikel Ilegal Jadi Tersangka

Next Post
Polda Sultra Tetapkan 2 Bos Tambang Nikel Ilegal Jadi Tersangka

Polda Sultra Tetapkan 2 Bos Tambang Nikel Ilegal Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com