Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Seorang Mahasiswa Aceh Dituntut Hukuman Mati

Editor: Misno

06/10/2023 08:03
in HUKUM, TRENDING
0
Seorang Mahasiswa Aceh Dituntut Hukuman Mati

JPU Sri Delyanti saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Idris di PN Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasionasional.com-MEDAN. Mahasiswa berusia 22 tahun asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapuan Idris alias Idris dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023).

Pasalnya, terdakwa Idris menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg yang  hendak dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan.

Terdakwa Idris dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Ridwan Saragih Mundur dari Kursi Pelatih PSMS Medan, Ini Alasannya 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Idris alias Idris oleh karena itu dengan pidana mati,” jelas JPU Sri Delyanti.

Dijelaskan Jaksa Sri, bahwa hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri alias Bri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg ini. Terdakwa Sabri pun juga dituntut pidana mati atas perbuatannya tersebut.

Reporter: Siregar

Post Views: 562
Tags: #ganja #aceh #dituntut  #matiganjamatituntutan
Previous Post

Ridwan Saragih Mundur dari Kursi Pelatih PSMS Medan, Ini Alasannya 

Next Post

Sadis, Suami Bakar Istri Sirinya di Pangkalan Brandan, Langkat

Next Post
Sadis, Suami Bakar Istri Sirinya di Pangkalan Brandan, Langkat

Sadis, Suami Bakar Istri Sirinya di Pangkalan Brandan, Langkat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

02/10/2025 11:25
Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com