Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pembunuh Mahasiswi Politeknik Negeri Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Editor: Misno

10/10/2023 21:21
in HUKUM
0
Pembunuh Mahasiswi Politeknik Negeri Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Jaksa penuntut umum AP Frianto Naibaho saat membacakan nota tuntutannya dalam sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa Mhd Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Bunga Lestari, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10/2023).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho, Selasa (10/10/2023) sore.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Frianto, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam, dilakukan secara sadis, merugikan masyarakat setempat.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam akibat dituding maling laptop.

“Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada,” kata terdakwa yang hadir secara online dalam sidang beberapa waktu lalu.

Merasa kesal dan dendam, pada 7 April 2023, lanjut terdakwa, dirinya mendatangi kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan membawa pisau.

“Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak,” ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU AP Frianto Naibaho mengatakan, perkara ini bermula pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan menyimpan ke dalam tas selempangnya.

Setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, di Kos Hijau.

[irp posts=”13045″ ]

Setibanya di kos itu, terdakwa naik ke lantai 2 menuju pintu kamar korban dekat tangga setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, oh kak”.

Lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, ada nomor taufik”, kemudian pintu kamar korban dibuka dan saksi korban mengatakan “apa bang”.

“Terdakwa menjawab ‘ada nomor si Taufik’, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa ‘ini abang yang itu ya’, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak ‘tolong’,” urai JPU.

[irp posts=”13041″ ]

Setelah itu, terdakwa langsung lari ke lantai atas dengan melompat ke atas genteng di kos sebelahnya sehingga terdakwa turun di belakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.

“Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja, habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian pada Sabtu, 8 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang santai di rumah, datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkapnya dan selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal,” pungkasnya.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 298
Tags: pembunuhanpolitekniknegerimedanseumurhiduptuntutan
Previous Post

Mengenaskan, Seorang Wanita Tewas Dengan Kondisi Kepala Pecah Akibat Tergilas Truk

Next Post

Pj Walikota Tegaskan, Siswa Suka Bullying Silahkan Hengkang Dari Sekolah Lhokseumawe

Next Post
Pj Walikota Tegaskan, Siswa Suka Bullying Silahkan Hengkang Dari Sekolah Lhokseumawe

Pj Walikota Tegaskan, Siswa Suka Bullying Silahkan Hengkang Dari Sekolah Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com