INformasinasional.com-JAKARTA. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima surat pemberitahuan akan adanya pendaftaran bakal capres-cawapres dari kubu Koalisi Perubahan.
Sebelumnya, Koalisi Perubahan mengeklaim bahwa bakal capres-cawapres yang mereka usung, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, yaitu pada 19 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
“Secara resmi belum ada surat yang sampai ke KPU memberi tahu kapan mereka akan mendaftar, secara resmi ya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada wartawan Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya Idham menyebut bahwa bukan hanya kubu Anies-Muhaimin yang belum menyampaikan pemberitahuan soal rencana pendaftaran mereka.
“Secara resmi sampai sore ini KPU belum menerima surat pemberitahuan dari partai politik ataupun gabungan partai politik, jadi secara resmi belum ada,” ujar dia.
[irp posts=”13238″ ]
Idham menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal capres-cawapres mereka ke KPU RI harus menyampaikan surat pemberitahuan paling lama sehari sebelum mereka datang mendaftar.
“Termasuk juga apakah mereka akan konvoi, membawa pendukung, semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri,” ucap dia.
KPU RI memastikan bahwa pendaftaran bakal capres-cawapres akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Setelahnya, KPU RI akan melakukan serangkaian tes dan verifikasi untuk memastikan apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat sebagai capres-cawapres definitif yang akan bertarung pada Pilpres 2024 di surat suara.
Penetapan capres-cawapres definitif itu diumumkan KPU RI pada 13 November 2023 atau 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
(Artikel asli: Kompas.com)