INformasinasional.com-LANGKAT. Ada seorang peternak hewan babi di kawasan Bangsal Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat yang ‘anggar jago’ kepada petugas berwenang dari Pemkab Langkat. “Izin siapa kalian masuk,” kata seorang peternak babi etnis keturunan Tionghoa berinisial A. Maka salah seorang petugas Pol PP bilang, ada izin usaha ternak kalian rupanya? Tanya petugas Pol PP, dan terdiamlah si ‘anggar jago’ tadi.
Hal itu terjadi saat Pemkab Langkat melalui Kasat POL PP Langkat Dameka Putra Singarimbun SSTP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Langkat M Harmain SSTP, Senin (16/10/2023) meninjau dan mengecek limbah peternakan babi dan bebek/itik petelur di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Karena aroma limbah dari kandang ternak babi dan bebek milik etnis Cina itu menyengat busuk dan meresahkan masyarakat setempat.
Pol PP dan Dinas LH Pemkab Langkat beri surat peringatan pindah kepada peternak babi di Bangsal Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat.(istimewa)
Akhirnya Pol PP dan Dinas LH Langkat memberikan Surat Peringatan Serta Menertibkan – Memindahkan Ternak Babi Secara Mandiri, kepada peternak.
[irp posts=”13446″ ]
Andri, selaku Kepala Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat menyampaikan, ternak yang ada di lingkungannya ini berada di sebuah Perumahan yang sudah lama tidak dikelola.
“Awalnya peternakan babi ini tinggal di Tandam Pasar 5, karena ditempat tinggal sebelumnya ada wabah penyakit, maka para peternak ini pindah di Kelurahan Perdamaian,” kata Andri menyampaikan.
Namun kalangan peternak ini membuat resah masyarakat sekitar. Karena aroma yang ditimbulkan. “Dan kemudian ternak ini mulai membuat resah masyarakat disekitarnya. Total rumah ada 130 rumah yang ada di lingkungan Kelurahan Perdamaian, namun tinggal 2 rumah saja yang masih memelihara babi,” kata Andri.
Sementara, Dameka Putra Singarimbun SSTP selaku Kasat POL PP Langkat, mengatakan, dengan berita yang viral di media sosial, memang benar adanya peternakan babi dan bebek di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat.
“Dari tinjauan kami terdapat 17 ekor babi yang diternak serta itik kurang lebih 2.000 ekor diatas lahan kurang lebih 4 rante. Sudah kami serahkan Surat Peringatan dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan ternaknya dengan kurun waktu yang kami berikan selama 7 hari ke depan,” katanya.
Selanjutnya Dameka Putra Singarimbun memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik ternak babi dan bebek.
“Surat ini saya berikan untuk secepatnya dilalukan tindakan, saya berikan waktu 7 hari kedepan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah 7 hari kedepan, saya akan kembali kesini untuk mengecek, karena disini memang dilarang untuk membuat peternakan, jadi keberadaan peternakan ini sangat menganggu masyarakat sekitar,” kata Dameka Putra Singarimbun.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat M Harmain, menyampaikan, setelah pihaknya lakukan peninjauan diternak babi ini, ternyata, didalam ternak ini tidak memiliki pembuangan limbah yang baik, tidak memiliki SOP yang seharusnya.
“Kami juga mengambil aampel limbah peternakan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat. Namun dipeternakan bebek memang memiliki limbah pembuangan yang sesuai aturan namun kami juga harus mengambil sampel untuk di Uji di Lab kami,” katanya.