INformasinasional.com-LANGKAT. Kabupaten Langkat yang diklaim sebagai daerah Darurat Pengguna Narkotika oleh Pemerintah Pusat, tampaknya hanya dipandang sepele/enteng oleh sebahagian elemen bangsa. Masih banyak oknum-oknum yang berani ‘bermain’ menyalurkan jenis obat-obatan berbahaya/narkotika. Bahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tampaknya hanya sebagai ‘Lipstik’. Konon pula,Perda Nomor 2 Tahun 2021 itu diperkuat dengan Keputusan Bupati Langkat Nnomor 200-05-06/K/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu pelaksana P4GN.
Tidak lagi menjadi rahasia umum, kondisi Langkat yang sangat memprihatinkan akibat wargannya diserang dan dihantui Narkotika itu, seolah- olah eksistensi penyelenggara pemberantasan dan pencegahan bahaya Narkotika, Pemkab Langkat hanya berharap dan menyerahkan kepada Polres Langkat dan BNNK Langkat saja, tanpa ada subangsih dana anggaran kepada kedua intitusi itu, agar pemberantasan dan pencegahan bahaya Narkotika di Langkat lebih efektif dan segera tuntas.
Hal ini, dikarenakan minimnya atau keterbatasan dana anggaran maupun pasilitas serta tempat rehab yang dimiliki institusi BNNK Langkat, dibandingkan dengan tingginya jumlah masyarakat Langkat yang terditeksi pengguna Narkotika.
[irp posts=”13714″ ]
Dengan keterbatasan anggaran maupun sarana pendukung, diprediksi bakal ada Going Nower dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Langkat. Meski pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Langkat telah dimulai oleh BNNK Langkat dengan Program SIL dalam sebulan terakhir, maupun Polres Langkat.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 itu seharusnya bisa sebagai payung hukum dalam menyisihkan APBD Langkat dalam membantu dan menunjang program SIL oleh BNNK dalam pencegahan dan pemberantasan pengguna serta perdarag gelap Narkotika, dan bukan hanya menjadi hiasan produk undang undang.
Seperti yang dikatakan Kepala BNNK Langkat AKBP S BANGKO SH MBA ketika ditemui dikantornya di Jalan Proklamasi no 52 kwala Bingai Stabat, Langkat, Jumat {20/10/2023}. “Kami BNNK Langkat mau gimana selain personil kami yang minim juga biaya oprasional yang juga memperihatinkan. Namun program dari BNNP Sumut dan juga animo masyarakat dalam bebetapa bulan terakhir sedemikian besar kepada BNNK Langkat. Baik yang berharap BNNK harus mampu menumpas pengguna bahkan sampai kepengedarnya,namun demikian masyarakat tidak mau tau apakah personil kurang atau biaya yang minim, tapi yang mereka tahu BNNK Langkat lah yang berkewajiban membasminya.” Kata S Bangko.
“Belum lagi tudingan miring dari yang beredar dimasyarakat, bahwa BNNK Langkat ada main mata dengan para mafia peredaran gelap Narkotika. Tapi BNNK Langkat tidak menjawab isyue itu dengan kata- kata, namun lebih menitik beratkan, terus tanpa henti melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pengguna dan pengedarnya dengan segala keterbatasan personil dan pembiayaan,” kata AKBP S Bangko.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH melalui telepon selulernya ,Jumat, secara moril, ianya mendukung program Secrenning Intervensi Lapangan [SIL) yang sedang dilakukan BNNK Langkat sebagai upaya meredam tingginya tingkat penggunaan Narkotika.
“Memang saya sudah mengetahui bahwa status Langkat sebagai salah satu Kabupaten di Sumatra Utara yang tingkat penggunaan dan peredarannya sangat tinggi, oleh karenanya semua pihak harus bahu membahu memberantasnya agar situasi Langkat prihal Narkotika tidak menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, terutama generasi muda, bahaya Narkotika ini memang sangat berbahaya (Ektraordinary),” katanya.
Disinggung hal adanya Perda Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan P4GN dan diperkuat dengan keputusan Bupati nomor 200-05-06/K/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu pelaksana P4GN. Hingga kini Pemkab Langkat belum mengalokasikan Anggaran untuk Program Sosialisasi serta dukungan fasilitas pembiayaan Giat tersebut.
Donny Setha menyebut, Perda dan juga Surat Keputusan Bupati sudah terbit, mestinya dapat dianggarkan dan ditampung pada APBD Langkat. Meski demikian, terima kasih sudah mengingatkan oleh Reporter Informasinasional.com. “Dalam waktu dekat saya akan mengkoordinasikannya ke Pemkab,” kata Dony Setha.
{M.Zaid Pauliza Lbs}