INformasinasional.com-JAKARTA. Barang impor ilegal dengan total senilai Rp 49,951 miliar, Kamis (26/10/2023) dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melindas barang impor ilegal, secara simbolis dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Dirjen Jenderal Bea & Cukai Askolani, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko.
Jenis barang impor itu yakni, pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman yang tidak memenuhi perizinan, serta bebeapa produk mainan anak, barang elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI.
[irp posts=”14169″ ]
“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya hampir Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar,” kata Zulhas dalam konferensi pers di TPP DJBC Cikarang, Jawa Barat, Kamis 26 Oktober 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemusnahan barang impor ilegal itu merupakan upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
“Tindak lanjutan bapak presiden dari hasil operasi bersama Kementerian Perdagangan, kemudian juga Kementerian Keuangan melalui pemberian Bea Cukai dan Bareskrim telah melakukan penindakan barang impor,” katanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan kemudian kepada kepolisian yang telah membuat kegiatan ini, dan diharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan cara ilegal untuk terus ditindak dengan tegas,” kata Ketum Partai Golkar itu.*