Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejati Sumut Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan

Editor: Misno

01/11/2023 18:42
in HUKUM, TRENDING
0
Kejati Sumut Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sikap atas vonis bebas terhadap Achiruddin Hasibuan (52) terdakwa kasus dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/10/2023) petang.

“Tim JPU kasasi. JPU pada Kejati Sumut akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

[irp posts=”14589″ ]

Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi berpendapat lain. Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Randi Tambunan.

Dalam fakta-fakta di persidangan, JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” tegas hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023) kemarin.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 535
Tags: akbpachiruddinhasibuankasasikejatisumutvonisbebas
Previous Post

Grand Design Pendidikan Jurnalisme PWI Disepakati, Kick Off SJI 2024 Diselenggarakan di Riau

Next Post

Mantan Residivis Kasus Penikaman Yang Masih DPO Bacok Seorang Polisi Muda di Tanah Karo

Next Post
Mantan Residivis Kasus Penikaman Yang Masih DPO Bacok Seorang Polisi Muda di Tanah Karo

Mantan Residivis Kasus Penikaman Yang Masih DPO Bacok Seorang Polisi Muda di Tanah Karo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com